Flash news!
Beranda
Pustakawan PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Tuesday, 02 March 2010
Memo dari REDAKSI Image

Pustakawan dan Tenaga Teknis Perpustakaan


    Dengan adanya Undang-undang Perpustakaan No.43 tahun 2007 maka salah satu masalah kepustakawanan sudah ada kejelasan dan dasar hukumnya yang kuat. Siapa itu yang berhak menyandang gelar pustakawan sudah diatur yaitu seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan. Dihubungkan dengan pasal 29 ayat 1 disyaratkan bahwa pustakawan harus memenuhi kualifikasi sesuai dengan standar nasional.
    Dengan keterangan tersebut di atas maka definisi Dr. Zulfikar Zein (1996) yang menyatakan bahwa pustakawan adalah orang yang bekerja di perpustakaan dan menja-lankan pekerjaan-pekerjaan perpustakaan - tidak berlaku.
    Mereka yang bekerja di perpustakaan tetapi tidak memenuhi definisi pustakawan namun mengerjakan pekerjaan-pekerjaan teknis disebut tenaga teknis perpustakaan. Definisi ini sebenarnya membingungkan. Undang-undang perpustakaan tidak mendefinisikan tugas tenaga teknis perpustakaan, tetapi dinyatakan dalam tugasnya dapat dirangkap oleh mereka yang disebut pustakawan. Dalam Undang-undang tersebut dinyatakan pustakawan mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan (ed - mengapa bukan mengatur?!) pengelo-laan dan pelayanan perpustakaan. Ditilik dari penjelasan tersebut, maka pustakawan mempunyai tugas manajerial dan kepemimpinan di perpustakaan. Sayangnya hal ini kurang mendapat perhatian dan pengajaran di perguruan tinggi. Saat ini kenyataan di lapangan jauh berbeda; banyak perpustakaan didirikan tanpa kehadiran pustakawan. Walaupun demikian perpustakaan berjalan dengan baik (sesuai tujuan dan kondisinya), dikelola secara profesional bahkan dapat menghasilkan produk-produk informasi perpustakaan yang laku jual. Mereka ini mempekerjakan tenaga-tenaga teknis perpustakaan yang berpengalaman dan memang pintar. Sedang unsur tanggung jawab, manajerial, leadership dan entrepreneurship ada di tangan non pustakawan. Lalu apa beda antara tenaga teknis perpustakaan dengan pustakawan dalam realisasinya?  Lagi pula dalam kosa kata bahasa Indonesia, akhiran wan pada kata benda dapat berarti 1). memiliki; 2). bergerak dalam; 3). berprofesi dalam; misalnya wartawan, ilmuwan, hartawan, dsb. Dengan demikian arti pustakawan adalah orang yang bergerak/berprofesi di bidang pustaka.
    Oleh karena itu untuk mereka yang dimaksud dalam Undang-undang No.43 tahun 2007 tentang pustakawan, sebaiknya digunakan istilah lain yang sesuai definisinya. Sedang istilah pustakawan bisa digunakan oleh siapa saja yang berprofesi di perpustakaan tanpa membedakan apakah ia sarjana perpustakaan atau “hanya” tenaga teknis atau manajer/pengelola perpustakaan itu sendiri. AS
Last Updated ( Tuesday, 02 March 2010 )